1. Tugas
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Memberikan pelayanan Informasi yang cepat, tepat, sederhana, sesuai aturan yang berlaku.
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
- Menetapkan Daftar Informasi Publik LAN.
- Melakukan Pengujian Konsekuensi.
- Mengklasifikasikan informasi publik.
- Menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dengan dasar:
- Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan.
- Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung.
- Telah habis jangka waktu pengecualiannya.
- Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak.
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Menetapkan dan menugaskan Petugas Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID LAN.
- Melakukan pengembangan kompetensi Petugas Informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
- Memutakhirkan informasi publik pada portal PPID LAN.
- Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan informasi publik LAN.
- Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik LAN.
2. Fungsi
- Pengoordinasian pengumpulan Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan LAN yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan informasi terbuka lainnya.
- Pengoordinasian penataan, pengelolaan, dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan LAN.
- Pengoordinasian pengumpulan informasi publik yang dikecualikan.
- Pengkoordinasian penyediaan dan informasi publik di lingkungan LAN.
- Pengoordinasian penyelesaian sengketa informasi.
Source: ppid.lan.go.id/?p=2916